NGAWI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengungkap dugaan peredaran obat keras yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah Kecamatan Mantingan. Seorang pria berinisial MU alias A (22) diamankan polisi di area parkir salah satu hotel di kecamatan tersebut, Rabu (16/9/2026).
Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas Satresnarkoba Polres Ngawi selanjutnya melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap MU.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan hingga lebih dari seribu butir berbagai jenis obat. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 341 butir Trihexyphenidyl, 1.045 butir obat atau pil koplo berwarna putih dengan logo Y, serta 347 butir obat atau pil koplo tanpa merek.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp957 ribu dan satu unit telepon seluler. Polisi menduga telepon seluler tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi yang sedang didalami dalam penyidikan.
Dalam rangka pengembangan perkara, petugas juga mengamankan 10 butir Trihexyphenidyl dari seorang saksi berinisial T. Barang bukti tersebut turut diperiksa untuk membantu polisi menelusuri mata rantai peredaran obat yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi, S.H., mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui asal-usul obat sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras ini. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar AKP M Luthfi.
MU kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satresnarkoba Polres Ngawi memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga masih menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran obat keras lainnya.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyalahgunaan obat-obatan tanpa pengawasan yang sah, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun memperjualbelikan sediaan farmasi secara ilegal.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan, terutama di kalangan generasi muda.












