SEDAHKIDUL, PURWOSARI — Tata kelola pemerintahan Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, tengah menghadapi sorotan publik yang semakin tajam. Proses pengisian jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memunculkan keresahan setelah Tim Pengisian Perangkat Desa menerbitkan pengumuman tertanggal 14 September 2026. Polemik ini tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Moh Lasirin, terutama di tengah munculnya tudingan mengenai ketidakkonsistenan terhadap komitmen keterbukaan dan dugaan pengondisian dalam proses seleksi.
Perhatian warga tertuju pada mekanisme pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman resmi tersebut. Pada poin d disebutkan bahwa apabila selama pendaftaran Tahap I telah terdapat sedikitnya dua orang pendaftar, Tim Pengisian Perangkat Desa akan menutup pendaftaran dan tidak membuka tahap berikutnya. Ketentuan tersebut memantik pertanyaan karena ruang kompetisi dapat berakhir ketika jumlah minimal pendaftar telah terpenuhi. Bagi warga yang masih mempersiapkan persyaratan, mekanisme tersebut dinilai berpotensi mempersempit kesempatan untuk ikut dalam proses seleksi secara terbuka.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena di tengah masyarakat beredar dugaan bahwa proses tersebut berpotensi menguntungkan figur tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkungan pemerintahan desa. Bahkan, muncul tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan hubungan keluarga seperti anak atau menantu pejabat dalam pusaran calon yang diperbincangkan.
Keretakan kepercayaan juga disebut dirasakan oleh sebagian warga yang sebelumnya menjadi pendukung Kepala Desa Moh Lasirin . Mereka mengaku kecewa karena harapan terhadap kepemimpinan yang merangkul, terbuka, dan menghargai kontribusi masyarakat dinilai tidak sepenuhnya menemukan bentuk dalam proses pengisian perangkat desa. Sejumlah tokoh dan keluarga warga yang pernah berada di garis dukungan politik kepala desa disebut turut mempertanyakan arah kepemimpinan saat ini. Bagi mereka, persoalannya bukan semata mengenai siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan apakah kesempatan tersebut benar-benar terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
Dalam konteks pemerintahan desa, setiap aturan seleksi semestinya mampu menjawab dua hal sekaligus yaitu kepastian prosedur dan rasa keadilan. Ketika sebuah ketentuan memungkinkan pendaftaran dihentikan setelah dua calon terpenuhi, dasar hukum dan alasan penerapannya menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Panitia juga dituntut memastikan seluruh tahapan berjalan objektif, bebas dari kepentingan pribadi maupun hubungan kekerabatan. Sebab, keputusan yang menyangkut jabatan publik akan selalu dinilai bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut berlangsung.
Desakan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan pihak yang memiliki fungsi pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa ikut mencermati polemik tersebut pun semakin menguat. Masyarakat meminta agar mekanisme pengisian perangkat desa dievaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga menginginkan penjelasan mengenai dasar penerapan klausul penghentian pendaftaran serta jaminan bahwa seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara. Pengawasan diperlukan bukan untuk mengintervensi panitia, melainkan untuk memastikan kewenangan publik tidak berubah menjadi ruang tertutup yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.
Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu penjelasan terbuka dari Kepala Desa Moh Lasirin dan Tim Pengisian Perangkat Desa Sedahkidul mengenai polemik tersebut. Satu hal yang kini menjadi taruhan adalah kepercayaan publik. Jabatan perangkat desa pada hakikatnya bukan milik kepala desa, bukan milik panitia, dan bukan pula milik kelompok pendukung atau keluarga pejabat. Jabatan tersebut merupakan bagian dari instrumen pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, apabila prosesnya bersih dan sesuai aturan, keterbukaan seharusnya tidak perlu ditakuti. Justru dari keterbukaan itulah pemerintah desa dapat membuktikan bahwa jabatan publik benar-benar diperebutkan melalui kompetisi yang adil, bukan melalui pintu yang diam-diam dipersempit.












