Ngawi — Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali membuahkan hasil dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Seorang pria berinisial AA (24), warga yang berdomisili di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga Kabupaten Ngawi.
Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali dengan menumpang bus antar kota. Penangkapan berlangsung di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (30/5/2026), setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dan rencana perjalanan pelaku.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di halaman sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui kekasihnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, pelaku tidak kunjung kembali dan memutus seluruh komunikasi dengan korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya. Setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi,” ujar AKP Aris Gunadi, Selasa (2/6/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan informasi bahwa AA berencana meninggalkan wilayah Jawa dan menuju Bali menggunakan Bus Wisata Komodo.
Petugas kemudian melakukan koordinasi intensif dengan pihak pengelola dan administrator bus guna memastikan identitas serta keberadaan pelaku selama perjalanan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, tim bergerak menuju Terminal Kertonegoro.
Sekitar pukul 16.30 WIB, saat bus berhenti di terminal tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjual kendaraan tersebut melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Sepeda motor itu dilepas dengan harga Rp4,3 juta, jauh di bawah nilai pasaran kendaraan yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan kendaraan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran guna menemukan keberadaan sepeda motor yang telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku.
AKP Aris Gunadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi untuk menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk dalam peminjaman barang berharga, guna menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis.












