BOJONEGORO – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum dan meningkatkan sinergi antarinstansi terus dilakukan Polres Bojonegoro. Salah satunya melalui Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS dari berbagai instansi, seiring dengan berlangsungnya proses pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui penerapan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Forum ini dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, jajaran Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta para PPNS dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro hadir sebagai narasumber. Keduanya memaparkan materi terkait implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu, sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan regulasi melalui KUHP dan KUHAP yang baru merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, dituntut untuk memahami substansi perubahan tersebut secara menyeluruh agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
Menurutnya, penyidik Polri dan PPNS memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Untuk itu, koordinasi yang erat dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di lingkungan Kepolisian menjadi faktor penting guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum.

“Koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS sangat diperlukan agar seluruh tahapan penyidikan dapat dilaksanakan secara tepat, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujar Afrian.
Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia saat ini tengah memasuki fase transformasi yang signifikan. Selain hadirnya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut setiap penyidik untuk memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai keterkaitan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Pemahaman tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegasnya.
Melalui forum sosialisasi ini, Polres Bojonegoro berharap tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan kapasitas para penyidik dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi terbaru, para penyidik diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam setiap proses penanganan perkara.
Pada akhirnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur penegak hukum, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkas Kapolres Bojonegoro.












