SURABAYA — Aparat Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MS (48), yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan milik warga. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat disembunyikan pelaku dengan cara mengganti nomor polisi kendaraan guna menghilangkan jejak dan menghindari identifikasi.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki hubungan kedekatan lingkungan dengan korban, sehingga memudahkan tersangka mengetahui situasi dan kondisi sekitar rumah sasaran.
“Pelaku berinisial MS (48) merupakan tetangga korban sendiri,” ujar AKP Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena tersangka dinilai melakukan perlawanan dan berpotensi membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MS bukan pelaku kriminal baru. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan tercatat sebagai residivis.
“Kami mendapati bahwa tersangka sebelumnya pernah dipidana dalam perkara narkoba dan telah menjalani masa hukuman,” kata AKP Prasetyo.
Kepolisian menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut AKP Prasetyo, aparat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam rasa aman warga, termasuk aksi pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kriminal jalanan lainnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun keterlibatan publik dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus mempercepat respons aparat terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah perkotaan.












