Polisi Lumajang Bekuk Pelaku Pencurian Baterai Lithium Tower Seluler dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a150ed1ab90c

LUMAJANG — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler yang terjadi di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian perangkat telekomunikasi lintas daerah.

Kasus tersebut terjadi pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk, yang kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan pengejaran intensif di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PT, warga Kabupaten Tuban, yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan respons anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang melarikan diri,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diketahui menggunakan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih untuk berkeliling mencari sasaran secara acak. Dalam menjalankan aksinya, PT berperan sebagai pengemudi kendaraan, sementara rekannya yang berinisial S bertugas sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai lithium di area tower seluler.

Namun aksi mereka gagal berjalan mulus setelah keberadaan para pelaku terendus warga dan aparat. Ketika berusaha melarikan diri, PT berhasil dihadang dan ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, PT mengaku hanya menerima bayaran sebesar Rp600 ribu dari rekannya berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga kelompok ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower seluler yang telah beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Dugaan tersebut menguat setelah aparat memperoleh informasi mengenai adanya lokasi kejadian lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Jember.

“Informasi sementara menunjukkan adanya beberapa tempat kejadian perkara lain di luar Lumajang. Karena itu, tim Resmob masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” kata AKP Pras.

Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini kembali menyoroti meningkatnya ancaman pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama baterai lithium yang digunakan sebagai sumber daya cadangan tower seluler. Selain menimbulkan kerugian material, tindak kriminal semacam ini juga berpotensi mengganggu stabilitas jaringan komunikasi masyarakat di sejumlah wilayah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *