Distribusi Air dan Dugaan Sistem Pengambilan Sumber Jadi Perhatian, Publik Tunggu Penjelasan Menyeluruh dari Pemkab Ngawi

  • Bagikan
IMG 20260518 WA0034(1)

Ngawi – Polemik mengenai distribusi air lintas daerah oleh Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi Tirto Kertonegoro kini berkembang ke aspek lain yang tak kalah penting, yakni mekanisme pengambilan sumber air baku dan standar higienitas pengelolaannya. Di tengah perdebatan mengenai transparansi penjualan air tangki ke sejumlah wilayah luar Kabupaten Ngawi, temuan lapangan terkait sistem pengambilan air memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Penelusuran lapangan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 20.06 WIB di kawasan sumber air yang berada di Jalan Raya Kleleng No. 3, Getak, Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dari hasil pengamatan di lokasi, air yang digunakan untuk suplai jaringan PDAM diduga tidak diambil langsung dari titik mata air utama, melainkan terlebih dahulu dialirkan menuju tandon penampungan sebelum diteruskan ke jaringan distribusi pipa.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian terkait aspek kualitas, sanitasi, dan pengawasan pengelolaan sumber air. Terlebih, sumber air tersebut disebut berasal dari aliran mata air kawasan pegunungan yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan air bersih masyarakat.

Usai melakukan penelusuran, pesan konfirmasi turut disampaikan kepada Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam pesan tersebut disampaikan permohonan agar pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap kelayakan sistem pengambilan air, higienitas tandon penampungan, hingga standar sanitasi distribusi air kepada masyarakat. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat balasan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Dalam pesan tersebut juga disampaikan bahwa pengelolaan air minum masyarakat semestinya mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, Permenkes RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Regulasi tersebut menekankan bahwa kualitas air minum wajib memenuhi standar kesehatan, baik secara fisik, kimia, maupun biologis, termasuk kewajiban pengawasan berkala terhadap potensi pencemaran dalam proses distribusi dan penyimpanan air.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, keberadaan tandon penampungan dalam sistem distribusi air bukan persoalan apabila dikelola sesuai standar teknis dan sanitasi. Namun apabila sistem penampungan tidak dilakukan secara higienis atau minim pengawasan kualitas, maka potensi kontaminasi dapat meningkat, mulai dari endapan material hingga cemaran bakteri yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan sejauh mana proses pengolahan dan uji laboratorium dilakukan terhadap air yang dialirkan kepada pelanggan, terutama apabila sumber air mengalami tahapan penampungan terbuka sebelum masuk ke jaringan distribusi utama.

Persoalan ini memperluas perhatian masyarakat yang sebelumnya terfokus pada dugaan distribusi air lintas kabupaten menggunakan armada tangki. Kini, transparansi tata kelola sumber air baku, sistem sanitasi distribusi, serta mekanisme pengawasan kualitas air turut menjadi bagian penting yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi maupun Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Sebagai perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat, Perumda Air Minum dinilai tidak hanya dituntut menjaga keberlangsungan layanan distribusi, namun juga memastikan seluruh proses pengambilan, pengolahan, hingga penyaluran air dilakukan sesuai prinsip kesehatan lingkungan dan akuntabilitas pelayanan publik.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk kemungkinan dilakukannya pengecekan kualitas air, audit sistem distribusi, serta penjelasan resmi mengenai mekanisme pengelolaan sumber air yang selama ini menjadi bagian vital kebutuhan warga Kabupaten Ngawi dan wilayah sekitarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *